Tag: Mantan Bupati Tabanan
DENPASAR, NusaBali
Proses hukum mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti,46, ternyata belum berakhir.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti,46, mengibarkan bendera putih alias menyerah atas putusan Pengadlan Tinggi (PT) Denpasar yang memperberat hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara.
TABANAN, NusaBali
Proses pengabenan ibunda Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Ni Wayan Suweca, berlangsung khidmat, Jumat (28/10).
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015-2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti kemungkinan besar tidak menghadiri upacara ngaben sang nenek, Ni Wayan Suweca yang meninggal dunia pada 23 Oktober lalu.
Putusan PT Denpasar juga menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya.
DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat hukuman tambahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan sidang banding.
Gede Wija mengatakan jika di Lapas Tabanan tidak ada lapas khusus perempuan. Sehingga pihaknya memilih Lapas Perempuan Kerobokan untuk penahanan Eka selanjutnya.
DENPASAR, NusaBali
Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, kini giliran mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, terkait upaya hukum atas putusan ini dia masih pikir-pikir.
Ditanya harapan jelang tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK, Kamis pekan depan, Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah dan berharap mendapat keadilan dari Majelis hakim.
Eka Wiryastuti juga menegaskan tidak pernah menerima laporan dari Dewa Wiratmaja soal pengurusan DID.
Dewa Wiratmaja mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan pejabat Kemenkeu RI, Yaya Purnomo dengan alasan bukan kewenangannya untuk mengambil keputusan.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang baru saja sembuh usai terpapar Covid-19 langsung buka suara soal dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Saat bersaksi Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengaku tidak tahu menahu soal pengurusan DID Tabanan, terkait pemberian uang Rp 500 juta juga langsung dibantahnya.
Yudiana menyebutkan ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar terdakwa Dewa Wiratmaja dan paman terdakwa Eka Wiryastuti.
Sebelumnya kode ‘peluru’ sudah muncul dalam percakapan telepon terdakwa Dewa Wiratmaja dengan anggota DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi yang jadi saksi, Kamis (30/6) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti terpaksa harus menjalani sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 secara online dari Rutan Polda Bali karena dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
DENPASAR,NusaBali.com - Persidangan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan, yang dijadwalkan digelar Selasa (12/7/2022) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, berubah menjadi virtual.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang jadi terdakwa dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)